- Pedoman Umum
- Formulir disi dengan menggunakan ballpoint dan huruf kapital dan mudah dibaca
- Formulir Peserta Didik (F-PD) diisi oleh masing-masing orang tua siswa dan dibubuhkan tandatangani orang tua siswa sebagai bukti keabsahan data.
- Formulir yang terisi dikumpulkan di sekolah untuk selanjutnya di verifikasi kebenaran datanya oleh pihak sekolah dan di entry ke dalam aplikasi pendataan pendidikan dasar.
assalamu'alaikum wr. wb.
BalasHapussaya TU dari salah satu SD di ambon. saya sempat kaget melihat tanggal postingan ini karena di ambon untuk aplikasi pendataan baru kami terima pada awal agustus ini, apakah ini systemnya periodik atau serempak, atau bagaimana yg jelas kami kerepotan dalam hal pengisian data di aplikasi data dan EDS,saya kecewa kepada dinas pendidikan pusat yg ternyata masih memilih daerah mana yang harus di distribusikan datanya duluan baru kami di timur kebagian waktu belakangan.... kalau begini terus maka jayalah negeri ini... merdeka!!!!!
Saya rasa tidak perlu untuk kecewa....untuk penerimaan data yang terlambat,
BalasHapusyang penting data baru di terima siap untuk di kerjakan sesuai tanggal pengumpulan yang di tentukan.