Guru dan Psikologi Penangkal Kenakalan Anak

Guru dan Psikologi Penangkal Kenakalan Anak 

Peran seorang Guru dalam membentuk kepribadian dan kreatifitas Anak sangat berkaitan erat, setidaknya dalam hidupnya sejak dari taman kanak-kanak hingga kuliah di Perguruan Tinggi, seorang anak akan berhubungan langsung dengan para guru selama belasan bahkan puluhan tahun lamanya. Jadi bagaimana mungkin peran seorang guru tidak menjadi sesuatu hal yang mendapatkan prioritas lebih dari masyarakat untuk dapat menangkal kenakalan Anak yang semakin hari semakin meresahkan kita. Untuk menahan lajunya angka kasus-kasus kenakalan Anak maka peran aktif para guru harus dioptimalkan. setidaknya dalam kehidupannya setiap hari, seperempat atau setengahnya (5 – 8 jam) waktu seorang Anak akan dihabiskannya bersama dengan para gurunya di sekolah, bahkan ada dan bahkan banyak keakraban antara Anak dan gurunya berlanjut positif sampai ke luar lingkungan sekolah.
Seperti terjadi dalam tetralogi laskar pelangi, bagaimana perjuangan seorang guru, hubungan sosialnya dengan para muridnya telah membentuk para murid menjadi para anak tangguh, berbudi, dan memiliki cita-cita tinggi, yang bahkan “kenakalan anak“ adalah sesuatu hal yang bahkan tidak pernah terlintas dalam benak mereka, “kenakalan anak” yang indah,“kenakalan anak” karena layaknya mobilitas seorang anak, “Kenakalan anak“ karena tingginya kreativitas seorang anak, “kenakalan anak” yang berdiri di atas jembatan yang benar dan lurus, “kenakalan anak” yang terarah,“kenakalan anak” yang tidak melampaui batas, “kenakalan anak” yang bahkan telah menjadi inspirasi bagi ratusan juta anak lainnya, “kenakalan anak” yang bukan “kenakalan anak“.
Kenakalan Anak merupakan perbuatan pelanggaran norma-norma baik seperti norma hukum maupun norma sosial. Menurut Paul Moedikdo, SH kenakalan Anak adalah :
  1. Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.
  2. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
  3. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar