Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang terdapat di alam dan dapat digunakan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Berdasarkan kelestariannya, sumber daya alam dapat digolongkan menjadi:sumber daya alam yang dapat diperbarui, contohnya tumbuhan, hewan, dan air.
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, contohnya minyak bumi, batu bara, gas alam, logam, dan barangbarang tambang yang lain.
Kegiatan manusia banyak yang bermanfaat tetapi ada pula yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan sumber daya alam.
Kerusakan sumber daya alam dapat disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia.
Bencana alam yang dapat menyebabkan kerusakan sumber daya alam, antara lain gempa bumi, gunung api meletus, dan banjir.
Beberapa sumber daya alam diolah terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan.
Contoh-contoh perbuatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan sumber daya alam antara lain:
Kerusakan sumber daya alam dapat disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia.
Bencana alam yang dapat menyebabkan kerusakan sumber daya alam, antara lain gempa bumi, gunung api meletus, dan banjir.
Beberapa sumber daya alam diolah terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan.
Contoh-contoh perbuatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan sumber daya alam antara lain:
- menebang hutan secara liar
- membuang sampah di sungai
- berburu hewan di hutan
- perladangan berpindah
- menangkap ikan dengan bahan peledak
- menggunakan pupuk secara berlebihan
- menggunakan pestisida secara berlebihan.
Jika pemanfaatan sumber daya alam tidak dikendalikan, sumber daya alam terancam habis. Oleh karena itu, diperlukan tindakan pelestarian.
Usaha-usaha untuk melestarikan sumber daya alam, antara lain:
Usaha-usaha untuk melestarikan sumber daya alam, antara lain:
- mengadakan reboisasi
- membuat sengkedan atau terasering
- membuat sengkedan atau terasering
- mengolah dan memupuk tanah
- menebang pohon secara berencana
- membuat hutan lindung
- membentuk cagar alam dan suaka margasatwa
- membatasi penambangan mineral bumi dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar