di tahun 2013 ini, dikabarkan untuk tunjangan profesi untuk guru yang sudah memiliki sertifikasi sekarang tidak lewat pemerintah daerah. melainkan Tunjangan profesi akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing Guru.
yang kita ketahui pada waktu sebelumnya adalah Penyaluran dana tunjangan sertifikasi melalui pemerintah kota atau kabupaten.
yang kita ketahui pada waktu sebelumnya adalah Penyaluran dana tunjangan sertifikasi melalui pemerintah kota atau kabupaten.
Kabarnya Pemerintah mengalokasikan dana Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013. Besarnya tunjangan profesi diterima guru adalah satu kali gaji pokok.
menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), keterlambatan penyaluran tunjangan profesi pada tahun 2012 terjadi karena terkadang anggaran tunjangan profesi guru diendapkan dulu dalam rekening birokrat daerah agar memperoleh bunga dari uang tersebut. Bunga uang yang diendapkan itu hanya dinikmati oleh kalangan birokrat di daerah. Ini jugalah yang menyebabkan mengapa waktu pemberian tunjangan guru itu berbeda-beda, seperti ada yang 3 bulan sekali, 6 bulan sekali.
Selain terlambat, menurut Ketua Pengurus Besar PGRI, uang tunjangan profesi yang diterima guru juga tidak utuh karena dipotong dinas pendidikan daerah dengan berbagai alasan. Kalaupun tidak dipotong, saat pencairan tunjangan profesi, guru diharuskan membeli berbagai perlengkapan pendidikan seperti laptop yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar.Sumber : kompas.com
Syukurlah... soalnya selalu disunat sama UPT :))
BalasHapus@Said Rahman :
HapusHehehe... untungnya tidak menggunakan Bambu
Tmbah Amn dan Nyaman saja
BalasHapus@Annas :
HapusSepertinya Begitu Pak