Kemendiknas yang sekarang namanya berubah menjadi Kemendikbud, membuat gebrakan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Juknis Penggunaan dana BOS Tahun 2012 bagi SD Negeri dan SMP Negeri serta Peraturan Menteri tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada SD dan SMP.
Larangan pungutan tersebut tertuang pada pasal-pasal berikut :
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
~(Pasal 3)
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
~(Pasal 4) (1)
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Tentang petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan Laporan keuangan BOS Tahun Anggaran 2012, maka berikut isi dari Permendikbud No 51 Tahun 2012 beserta lampiran 1 dan lampiran 2 Sebetulnya untuk penggunaan dana BOS tahun 2012 tidak jauh beda dengan tahun 2011, hanya untuk tahun 2012 langsung dari pusat tanpa melalui daerah, sehingga dana langsung dikirim ke rekening. Untuk Triwulan pertama dana sudah dikirim tanggal 9 Januari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar