Pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 akan dilaksanakan pada bulan ini

Gaji ke-13 Tahun 2012 PNS - Pemerintah akan segera membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2012 untuk pegawai negeri (PNS), pejabat negara dan penerima pensiun pada Juni 2012. Kabar tersebut diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (8/6). 


Pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini, demikian dirilis laman tersebut. Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, maka Gaji Ke-13 sudah bisa dibayarkan dan diharapkan dalam bulan Juni 2012 semua pembayaran telah selesai dilaksanakan. Berikut adalah beberapa pasal yang merupakan pokok-pokok dalam PMK tersebut: 


Pasal 2
  • Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2012. 
  • Pegawai Negeri termasuk: 
  1.  Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri
  2. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar Negeri instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
  3. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara
  4. Pegawai Negeri penerima uang tunggu, dan 
  5. Calon Pegawai Negeri. 
  • Pegawai Negeri tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luarInstansi Pemerintah. 
Pasal 3
  • Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012.
  • Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi:
  1. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus;
  2. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
  3. Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Penghasilan tersebut adalah sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi :
  1. tunjangan jabatan struktural;
  2. tunjangan jabatan fungsional; dan
  3. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Pejabat. Negara yang merupakan penghasilan tetap dan/atau ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan adalah:
  1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
  3. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. Tunjangan Hakim;
  5. Tunjangan Panitera;
  6. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
  7. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan Golongan II;
  8. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
  9. Tunjangan  jabatan   lain   yang  diberikan   kepada   PNS yang   diangkat   dalam   jabatan   tertentu   berdasarkanperaturan perundang-undangan.
  • Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari • 7% (tujuh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal terjadi keterlambatan administrasi yang mengakibatkan pembayaran penghasilan bulan Juni 2012 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan.
Pasal 4
  • Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan    atau    beberapa    jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
  • Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.
Pasal 5
  • Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2012.
  • Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2012.
  • Pembayaran gaji bulan ketiga belas dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
Pasal 6
  • Penerima Pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2012.
  • Penerima Pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/ Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2012.
Pasal 7
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.

Pasal 8
Anggaran yang diperlukan  untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
  1. PNS Pusat;
  2. Anggota TNI;
  3. Anggota POLRI;
  4. Penerima Pensiun;
  5. Penerima Tunjangan;
  6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
  7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
  8. Pejabat    lain    yang    hak    keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
  1. PNS Daerah;
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
  3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 9
  • Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pencantuman pembulatan atas penghasilan dilakukan. sebagaimana mestinya.
Pasal 10
    • Gaji bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni 2012.
    • Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.
    • Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.
Pasal 11
Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan Tahun Anggaran 2012.

Pasal 12
  • Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas kepada KPPN.
  • Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP versi terbaru.
  • SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas dibuat tersendiri dan terpisah dengan SPM Gaji bulanan.
  • Berdasarkan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas, KPPN menerbitkan SP2D pembayaran gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas.
Pasal 13
Dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang diterbitkan bagi PNS Pusat, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah, harus dicantumkan keterangan pembayaran gaji bulan ketiga belas.

Pasal 14
  • Gaji bulan ketiga belas untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil    Gubernur,    Bupati/Wakil    Bupati,    dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012.
  • Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan vluni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.
  • Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas
Pasal 15 Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.

Pasal 16
  • Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2012 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2012.
  • Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
  • Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan bulan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
  • Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.
  • Dalam hal pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. 
Pasal 17
Surat Pertanggungjawaban Pembayaran (SPJP) pensiun bulan ketiga belas dibuat terpisah dengan SPJP pensiun bulanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar